Banyak Tertawa Mematikan
Hati
Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ
فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Janganlah kalian banyak
tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR. At-Tirmizi no. 2227,
Ibnu Majah no. 4183, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’
no. 7435)
Dari Aisyah isteri Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dia berkata:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا ضَاحِكًا حَتَّى أَرَى
مِنْهُ لَهَوَاتِهِ إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ
“Saya tidak pernah
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa terbahak-bahak hingga
kelihatan tenggorokan beliau, beliau biasanya hanya tersenyum.” (HR. Al-Bukhari
no. 6092 dan Muslim no. 1497)
Penjelasan ringkas:
Sebaik-baik perkara
adalah yang sederhana dan pertengahan. Tatkala Islam mensyariatkan untuk banyak
tersenyum, maka Islam juga melarang untuk banyak tertawa, karena segala sesuatu
yang kebanyakan dan melampaui batas akan membuat hati menjadi mati. Sebagaimana
banyak makan dan banyak tidur bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh, maka
demikian pula banyak tertawa bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh. Dan jika
hati sudah mati maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan peringatan
Al-Qur`an dan tidak akan mau menerima nasehat, wal ‘iyadzu billah.
Karenanya tidaklah kita
temui orang yang paling banyak tertawa kecuali dia adalah orang yang paling
jauh dari Al-Qur`an.
Adapun hukum banyak
tertawa, maka lahiriah hadits Abu Hurairah di atas menunjukkan haramnya, karena
hukum asal setiap larangan adalah haram. Apalagi disebutkan sebab larangan
tersebut adalah karena bisa mematikan hati, dan sudah dimaklumi melakukan suatu
amalan yang bisa mematikan hati adalah hal yang diharamkan.
Adapun tertawa sesekali
atau ketika keadaan mengharuskan dia untuk tertawa, maka ini adalah hal yang
diperbolehkan. Hanya saja, bukan termasuk tuntunan Nabi shallallahu alaihi
wasallam jika seorang itu tertawa sampai terbahak-bahak. Karenanya tertawa
terbahak-bahak adalah hal yang dibenci walaupun tidak sampai dalam hukum haram,
wallahu a’lam.